A. DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Memaknai Daerah dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dirunut
dari alinea ketiga dan keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea
ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea
keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan, yang
pertama kali dibentuk adalah Pemerintah
Negara Indonesia yaitu
Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus
bangsa Indonesia. Lebih lanjut
dinyatakan bahwa tugas
Pemerintah Negara Indonesia
adalah melindungi seluruh bangsa
dan tumpah darah
Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa
serta ikut memelihara ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selanjutnya
Pasal 1 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk
republik. Konsekuensi logis
sebagai Negara kesatuan adalah
dibentuknya pemerintah Negara
Indonesia sebagai pemerintah nasional
untuk pertama kalinya
dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah
yang kemudian membentuk
Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.
Silahkan kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari
pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]
- Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]\
- Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
- Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).
- Berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]
Berdasarkan isi pasal 18 di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.
- Adanya
pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
- Daerah
otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
- Secara
eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;\
- Pemerintah
daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
- Kepala
daerah dipilih secara demokratis;
- Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemberian
otonomi yang seluas-luasnya kepada
Daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan,
dan peran serta
masyarakat. Di samping itu
melalui otonomi luas,
dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan
serta potensi dan
keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip negara
kesatuan. Dalam negara
kesatuan kedaulatan hanya ada
pada pemerintahan negara
atau pemerintahan nasional dan
tidak ada kedaulatan pada Daerah. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang
diberikan kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah akan tetap
ada ditangan Pemerintah Pusat.
Untuk itu Pemerintahan Daerah pada
negara kesatuan merupakan satu
kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan
itu, kebijakan yang
dibuat dan dilaksanakan
oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya
adalah terletak pada
bagaimana memanfaatkan kearifan,
potensi, inovasi, daya saing,
dan kreativitas Daerah untuk mencapai
tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan
mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Daerah
sebagai satu kesatuan
masyarakat hukum yang
mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai
aspirasi dan kepentingan masyarakatnya
sepanjang tidak bertentangan
dengan tatanan hukum nasional
dan kepentingan umum.
Dalam rangka memberikan ruang
yang lebih luas kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan
warganya maka Pemerintah Pusat
dalam membentuk kebijakan harus
memperhatikan kearifan lokal
dan sebaliknya Daerah ketika
membentuk kebijakan Daerah
baik dalam bentuk Perda
maupun kebijakan lainnya
hendaknya juga memperhatikan kepentingan
nasional. Dengan demikian
akan tercipta keseimbangan antara
kepentingan nasional yang
sinergis dan tetap memperhatikan kondisi,
kekhasan, dan kearifan
lokal dalam penyelenggaraan
pemerintahan secara keseluruhan.
Pada hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan
masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
sendiri Urusan Pemerintahan
yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh kepala
daerah dan DPRD dengan
dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan Pemerintahan yang diserahkan
ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada ditangan
Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan
adalah tanggung jawab
akhir pemerintahan ada ditangan
Presiden. Agar pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang
diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka
Presiden berkewajiban untuk
melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Presiden
sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dibantu oleh menteri
negara dan setiap
menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu
dalam pemerintahan. Sebagian
Urusan Pemerintahan yang
menjadi tanggung jawab
menteri tersebut yang sesungguhnya diotonomikan
ke Daerah. Konsekuensi menteri
sebagai pembantu Presiden adalah kewajiban menteri atas nama Presiden
untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar tercipta sinergi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian
berkewajiban membuat norma,
standar, prosedur, dan
kriteria (NSPK) untuk dijadikan pedoman
bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
ke Daerah dan menjadi pedoman
bagi kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan.
Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri
sebagai koordinator pembinaan
dan pengawasan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan
dan pengawasan yang bersifat teknis,
sedangkan Kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan
yang bersifat umum.
Mekanisme tersebut diharapkan mampu menciptakan
harmonisasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara keseluruhan.
Terkait otonomi daerah pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 jo UUNo 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan otonomi daerah
adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan
mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sedangkan Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan pemerintah daerah ada beberapa konsep
yang perlu kita ketahui diantaranya:
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah
Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Di daerah ada 2 jenis DPRD yakni DPRD
Kabupaten/Kota dan DPRD provinsi.
- DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan
wewenang:
- Membentuk
Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
- Membahas
dan memberikan persetujuan
rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
kabupaten/kota;
- Memilih bupati/wali kota;
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota
kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan
pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian international di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
Sedangkan DPRD provinsi mempunyai tugas dan
wewenang:
- Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
- Membahas
dan memberikan persetujuan
Rancangan; Perda Provinsi tentang
APBD Provinsi yang
diajukan oleh gubernur;
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD
provinsi;
- Memilih gubernur;
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada
Presiden melalui Menteri
untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan pemberhentian;
- Memberikan
pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah provinsi
terhadap rencana perjanjian
internasional di Daerah provinsi;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah provinsi;
- Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain
atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat
dan Daerah provinsi; dan
- Melaksanakan
tugas dan wewenang
lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Urusan
Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh
kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk
melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
6. Otonomi
Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan
mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Asas
Otonomi adalah prinsip
dasar penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
8.
Desentralisasi
adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom
berdasarkan Asas Otonomi.
9.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada
gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu,
dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab
urusan pemerintahan umum.
10.
Instansi
Vertikal adalah perangkat
kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada daerah otonom
dalam wilayah tertentu
dalam rangka Dekonsentrasi.
11.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan
dari Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
12.
Daerah
Otonom yang selanjutnya
disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Wilayah
Administratif adalah wilayah
kerja perangkat Pemerintah Pusat
termasuk gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur
dan bupati/wali kota dalam
melaksanakan urusan pemerintahan
umum di Daerah.
14.
Urusan
Pemerintahan Wajib adalah
Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah.
15.
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
16.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
17.
Standar
Pelayanan Minimal adalah
ketentuan mengenai jenis dan
mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara
minimal.
18.
Forum
Koordinasi Pimpinan di
Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda
adalah forum yang
digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
19.
Daerah
Provinsi yang Berciri
Kepulauan adalah Daerah provinsi yang memiliki karakteristik
secara geografis dengan wilayah
lautan lebih luas
dari daratan yang
di dalamnya terdapat pulau-pulau
yang membentuk gugusan
pulau sehingga menjadi satu
kesatuan geografis dan
sosial budaya.
20.
Pembentukan Daerah adalah penetapan status
Daerah pada wilayah tertentu.
21.
Daerah
Persiapan adalah bagian
dari satu atau
lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi
Daerah baru.
22.
Cakupan
Wilayah adalah Daerah
kabupaten/kota yang akan menjadi
Cakupan Wilayah Daerah
provinsi atau kecamatan yang
akan menjadi Cakupan
Wilayah Daerah kabupaten/kota.
23.
Perangkat
Daerah adalah unsur
pembantu kepala daerah dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.
Kecamatan
atau yang disebut
dengan nama lain
adalah bagian wilayah dari
Daerah kabupaten/kota yang
dipimpin oleh camat.
25.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
26.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
27.
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun.
28.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29.
Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah
yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah adalah
suatu sistem pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggung jawab.
31.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan
dengan undang-undang.
32.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan
Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
33.
Kebijakan
Umum APBD yang
selanjutnya disingkat KUA adalah
dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta
asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
34.
Prioritas
dan Plafon Anggaran
Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas
dan patokan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepada Perangkat Daerah untuk
setiap program sebagai
acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran
satuan kerja Perangkat Daerah.
35.
Pendapatan
Daerah adalah semua
hak Daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih
dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
36.
Belanja
Daerah adalah semua
kewajiban Daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
37.
Pembiayaan
adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
38.
Pinjaman
Daerah adalah semua
transaksi yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari
pihak lain sehingga Daerah
tersebut dibebani kewajiban
untuk membayar kembali.
39.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban
APBD atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
40.
Badan
Usaha Milik Daerah
yang selanjutnya disingkat BUMD adalah
badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
41.
Partisipasi
Masyarakat adalah peran
serta warga masyarakat untuk
menyalurkan aspirasi, pemikiran,
dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
42.
Kawasan
Khusus adalah bagian
wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah
kabupaten/kota yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang
bersifat khusus bagi
kepentingan nasional yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
44.
Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
45.
Kementerian
adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
46.
Aparat
Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit
pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat provinsi, dan
inspektorat kabupaten/kota.
47.
Dana
Alokasi Umum yang
selanjutnya disingkat DAU adalah
dana yang bersumber
dari pendapatan APBN
yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan
keuangan antar-Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
48.
Dana
Alokasi Khusus yang
selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber
dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada Daerah
tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan
khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
49.
Dana
Bagi Hasil yang
selanjutnya disingkat DBH
adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang
dialokasikan kepada Daerah
penghasil berdasarkan angka persentase tertentu
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
B. PERAN DAERAH DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
1. Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan
Kondisi kemiskinan, penderitaan dan
keterbelakangan bangsa Indonesia akibat penjajahan telah mendorong dan
melahirkan putra-putri daerah dari Sabang sampai Merauke untuk memperjuangkan
dan mengembalikan kemerdekaan melalui pemberontakan terhadap pemerintah
kolonial. Untuk mengabadikan semangat perjuangan putra-putri bangsa, pemerintah
telah menetapkan para pejuang sebagai pahlawan bangsa seperti Sultan Iskandar
Muda, Tjut Nyak Dien (Aceh), Si Singa Mangaraja (Batak- Sumatra Utara), Imam
Bonjol (Minangkabau-Sumatra Barat), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan
Agung (Jawa Tengah), Untung Suropati (Jawa Timur), Jalantik (Bali), Anak Agung
Gede (lombok), Pangeran Antasari (Kalimantan), Sultan Hasanudin (Makasar
Sulawesi Selatan), Pattimura (Ambon- Maluku) dan sebagainya.
Perjuangan dan pemberontakan putra-putri
daerah untuk mengusir penjajah di atas mengalami kegagalan, namun semangatnya
tidak pernah padam seperti maksud peribahasa “Patah tumbuh hilang berganti ;
Mati satu tumbuh seribu”. Ditilik dari sisi ketahanan nasional, kegagalan
perjuangan tersebut disebabkan oleh kombinasi dari faktor-faktor berikut :
- Pemerintah kolonial menerapkan politik
pemecah-belahan terhadap rakyat (devide et impera)
- Perjuangan dan pemberontakan bersifat kedaerahan
atau lokal sehingga mudah dipatahkan oleh pemerintah colonial
- Para pejuang kalah dalam sistem persenjataan baik
sistem senjata tehnologi/fisik (SISTEK) maupun sistem senjata sosial/psikologi
(SISSOS).
- Pemerintah kolonial melakukan tipu muslihat
(politicking ; politik curang) melalui janji-janji perundingan tetapi justru
digunakan untuk menjerat dan menangkap para pejuang
Kegagalan
perjuangan putra-putri daerah tersebut telah mengilhami adanya pemikiran baru
dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui jalur nonfisik yang
dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Ide dasar Budi Utomo
adalah memajukan bangsa dan menumbuhkan semangat nasionalisme melalui jalur
pendidikan sehingga bangsa Indonesia mampu mengurus negara yang merdeka dengan
kekuatan sendiri. Gagasan Budi Utomo selanjutnya menggugah dan mendorong
lahirnya berbagai organisasi politik seperti Sarikat Islam, NU, Muhammadiyah,
PNI, Parkindo dan sebagainya. Perjuangan baru/nonfisik yang dirintis Budi Utomo
tersebut selanjutnya dikenang dan diabadikan sebagai Angkatan 08 Atau Angkatan
Perintis, yang setiap tahun diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional.
Berdirinya
organisasi sosial politik pasca Budi Utomo meskipun azasnya berbeda-beda, namun
seluruhnya memiliki tujuan dan tekad yang sama yaitu mencapai kemerdekaan
Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan kesatuan sebangsa setanah air mencapai
puncaknya pada Kongres Pemuda yang menghasilkan Ikrar Pemuda atau Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda yang merupakan upaya mempersatukan
pemuda dari berbagai daerah menghasilkan keputusan penting bagi kelanjutan
perjuangan dan berdirinya NKRI sebagaimana yang dinikmati bangsa Indonesia
sekarang ini. Keputusan dikenal dengan Sumpah Pemuda yang berisi pernyataan :
Kami Putra-Putri Indonesia, mengaku :
1.
Bertumpah darah yang satu tanah (air) Indonesia
2.
Berbangsa satu bangsa Indonesia
3.
Menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia
Pada saat itu
pula, untuk pertama kali dikumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan
W.R. Supratman, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia
Kongres Pemuda
28/10/’28 dalam hukum dan ketata negaraan Indonesia mempunyai kedudukan yang
sangat penting dan sebagai tonggak perjuangan strategis dalam mewujudkan
Integrasi Nasional sehingga Sumpah Pemuda memiliki kekuatan yang mengikat bagi
segenap komponen bangsa untuk mempertahankan dan mengamankannya selama mungkin.
Jika dicermati secara teliti dan hati-hati, maka inti Kongres Pemuda adalah
tuntutan Indonesia merdeka, berparlemen dan berpemrintahan sendiri. Untuk
mengenang sumpah pemuda tersebut maka tonggak sejarah tersebut dinamakan Angkatan
Penegas Atau Angkatan 28.
Kedatangan
Jepang pada tahun 1942, yang pada awalnya dianggap sebagai saudara tua dan juru
selamat, ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah dan tentara Jepang
bertindak kejam, bengis dan keji terhadap rakyat Indonesia. Sekali lagi bangsa
Indonesia dimatangkan oleh sejarah, di mana penjajahan selalu menyebabkan
kehidupan bangsa menjadi tertindas, menderita, sengsara, miskin, melarat,
terbelakang dan dinistakan. Belajar dari pengalaman dijajah Belanda dan Jepang
tersebut maka semangat dan tekad bangsa Indonesia semakin mengkristal sehingga
pemberontakan terjadi di berbagai daerah, seperti pemberontakan PETA di
Tasikmalaya dan Blitar. Kedatangan Jepang semakin memantapkan nasionalitas dan
nasionalisme bangsa, serta perjuangan fisik dan nonfisik untuk menyiapkan
berbagai perangkat menuju Indonesia merdeka. Dengan berakhirnya perang dunia
II, Jepang mengalami kekalahan besar dan
takluk kepada sekutu sehingga Indonesia mengalami kevakuman pemerintahan.
Kondisi ini segera dimanfaatkan oleh Ir Soekarno (Bung Karno) dan Drs. Muhammad
Hatta (Bung Hatta), untuk memproklamasikan kenerdekaan pada tanggal 17 Agustus
1945.
2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia Saat Ini
Masih ingat Kamu
akan unsure-unsur negara yag menjadi syarat berdiri suatu Negara? Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur
:
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah/daearah
tertentu,
c) pemerintah,
dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa
unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah
a) harus ada
rakyat,
b) harus daerah
(wilayah), dan
c) pemerintah
yang berdaulat.
Selain unsur
tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur
deklaratif .
Terbentuknya
suatu negara akan didahului oleh terbentuknya suatu daerah. Oleh karena itu,
terdapat suatu keterkaitan yang erat antara Negara dan Daerah. Berdasarkan hal
tersebut, maka kedudukan daerah adalah sebagai cikal bakal bagi terbentuknya
Negara sekaligus sebagai satuan territorial dan satuan pemerintahan yang
terbawah, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kenyataan yang
terjadi adalah, pengaturan dalam Konstitusi hanya membagi NKRI yang terbagi
atas daerah provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan didalam pemerintahan
kabupaten/kota terdapat pemerintahan desa. Hal tersebut membuat kedudukan desa
dalam NKRI menjadi tidak jelas.
Bukti bahwa
kedudukan daerah adalah sebagai cikal bakal bagi terbentuknya Negara adalah
ketika PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 yang menetapkan pembagian wilayah
pemerintaan Republik Indonesia di daerah dalam susunan teritorial yang terdiri
dari Provinsi, Keresidenan, Kotapraja (Swapraja), dan Kota (Gemeente) sebagai
berikut:
- Daerah Republik Indonesia dibagi atas 8
(delapan) Provinsi, yaitu; Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil;
- Provinsi dibagi kedalam Keresidenan-keresidenan;\
- Kedudukan Kooti dan Kota diteruskan sesuai
keadaan saat itu. Adapun pembagian wilayah Negara Republik Indonesia saat
berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 yakni 1) Propinsi; 2)
Kabupaten/Kota (administrative), 3) Kecamatan dan 4) Desa.
Kemajuan daerah
berpengaruh postif bagi kemajuan bangsa. Itulah sebabnya melalui Undang Undang
Pemerintah Daerah, negara menerapkan asas desentralisasi dan otonomi kepada
daerah. Pemberian desentralisasi dan otonomi kepada daerah, memungkinkan
setiap daerah untuk
berkembangnya keberagaman daerah
sesuai dengan potensi, budaya
dan kekayaan yang
dimiliki daerah masing-masing
yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai
dengan peningkatan indeks pembangunan
manusia dan peningkatan
kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
Agar pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah ini berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack
& Seddon (dalam Wasistono 2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
- Kerangka kerja desentralisasi harus
memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan
fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
- Masyarakat setempat diberi informasi mengenai
kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan harapan
keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah menjadi lebih bermakna.
- Masyarakat memerlukan mekanisme yang jelas untuk
menyampaikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya
- Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis
publik dan informasi yang tranparan yang memungkinkan masyarakat memonitor
kinerja Pemerintah Daerah
- Harus didesain instrumen desentralisasi seperti
kerangka kerja institusional, struktur tanggungjawab pemberian pelayanan dan
sistem fiskal antara pemerintah.